Minggu, 26 November 2017

ETIKA PROFESI TUGAS 2 “Pegawai Kontraktor Migas di PT. Pertamina”

APA ITU KONTRAKTOR MIGAS?
Kontraktor secara umum, adalah kumpulan ide, pikiran, gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang kontraktor (pengeboran), yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi tangung jawabnya terhadap profesi mereka, masyarakat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa. Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan kegiatan yang di lakukan melalui manejemen proyek konsrtruksi. Kontraktor dapat di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atau pembangunan pekerjaan sipil seperti gudang, jalan, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang, kawasan pemukiman, perumahaan dan lain-lain, (dalam hal ini adalah jasa pengeboran minyak bumi), bedasarkan ikatan kontrak pekerjaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan.

      I.            KODE ETIK (VISI, MISI PERTAMINA)
Visi :   Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia.

Untuk mewujudkan Visi Perseroan sebagai perusahaan kelas dunia, maka Perseroan sebagai perusahan milik Negara (100% saham dimiliki Negara) turut melaksanakan serta menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang penyelenggaraan usaha energi, yaitu minyak dan gas bumi, energi baru dan terbarukan baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang energi tersebut serta pengembangan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas
.
Misi :   Menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat.

Misi Perseroan menjalankan usaha inti minyak, gas, bahan bakar nabati serta kegiatan pengembangan, eksplorasi, produksi serta niaga energi baru dan terbarukan (new and renewable energy) secara terintegrasi.
(sumber : http://www.pertamina.com/company-profile/visi-dan-misi/)

   II.            TATA NILAI PERUSAHAAN
Budaya Pertamina dibangun  melalui Tata Nilai   Perusahaan  yang merupakan  nilai- nilai penting yang dimiliki Insan Pertamina. Insan Pertamina yang bertindak mewakili Perusahaan harus memastikan dirinya berperilaku sesuai dengan Tata Nilai  Perusahaan ini,  yaitu sebagai berikut.
1.      Clean
·         Perusahaan dikelola secara profesional dengan :
·         menghindari benturan kepentingan;
·         tidak mentolerir suap;
·         menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas; serta
·         berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.

2.      Competitive
Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
3.      Confident      
Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan membangun kebanggaan bangsa. 
4.      Customer Focused
Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan yang pelayanan terbaik kepada pelanggan. 
5.      Commercial
Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.

6.      Capable
Dikelola oleh pemimpin dan pekerja profesional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.

III.            KODE PROFESI YANG DILAKUKAN PEGAWAI MIGAS
Perseroan menyadari bahwa kunci sukses Pertamina adalah profesionalisme Insan Pertamina dalam melakukan pekerjaannya. Hal tersebut merupakan komitmen Perseroan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Dalam berinteraksi Insan Pertamina:
1.      Harus bersikap saling percaya, tulus, ikhlas, saling mengingatkan, dan memberi masukan, solid, serta bersinergi untuk mencapai visi dan misi Perseroan;
2.      Melakukan setiap pekerjaan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab (setiap individu merupakan bagian dari perusahaan yang harus saling mendukung dan berkepentingan terhadap kemajuan ataupun kelangsungan operasi Perseroan);
3.      Berperilaku disiplin dan tidak melakukan aktivitas lain untuk kepentingan   pribadi pada jam kerja;
4.      Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi mengenai Perseroan;
5.      Harus taat terhadap kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian/kontrak serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
6.      Mengambil keputusan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan penuh tanggung
jawab.
Sebagai Pimpinan, Insan Pertamina wajib untuk:
1.      Menjadi panutan (role model) yang baik dalam tindakan dan tutur kata serta bersikap adil dan terbuka dengan bawahannya;
2.      Selalu berusaha melaksanakan koordinasi dan hubungan kerja sama yang harmonis dengan tim kerjanya dalam mengambil kebijakan;
3.  Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan diri;
4.      Mematuhi dan menghormati kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
5.      Menilai  kinerja  bawahan  secara  objektif  berdasarkan  kriteria  yang  telah ditetapkan; dan
6.      Tidak memanfaatkan posisi atau jabatan untuk kepentingan pribadi,kelompok,
atau pihak lain.

Sebagai  Pekerja, Insan Pertamina wajib untuk:
1.      Bersikap hormat dan santun kepada Pimpinan dan loyal kepada perusahaan
dalam setiap pelaksanaan tugas yang diberikan;
2.      Patuh dan konsekuen terhadap hukum, kebijakan, dan Sistem Tata Kerja
(STK) yang sudah ditetapkan;
3.  Tidak melakukan tindakan yang di luar kewenangannya;
4.  Selalu disipliZzn dalam  melaksanakan setiap tugasnya;
5.      Mematuhi serta menghormati tugas dan petunjuk atasan yang tidak  bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
6.  Mematuhi dan menghormati kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

(sumber : http://www.pertamina.com/company-profile/pedoman-tata-kelolaperusahaan/pedoman-perilaku/)

IV.            HUKUM TENTANG KODE ETIK PEGAWAI MIGAS
(1)   Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energidan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2010 Nomor 552);

(2)   Peraturan Direktur Jenderal Nomor 28251.KI70/DJM.S/2010 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

(3)   Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Kode Etik Pegawai  Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

(4)   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 20, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3031)

(5)   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3135);

(6)   Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1245 Kl70/MEM/2002 Tahun 2002 dan Nomor: 18 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka Kreditnya;

(sumber : http://www.migas.esdm.go.id/post/read/kode-etik)
   V.            SUMBER DAYA MANUASIA
Integritas dalam Bekerja
Perseroan berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara berintegritas dan profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan, dan berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik. Komitmen Perseroan ini untuk mewujudkan Pertamina yang bersih.
Untuk mencapai komitmen tersebut, Insan Pertamina:
1.      Wajib mematuhi hukum, peraturan, dan undang-undang yang berlaku pada wilayah penugasannya, baik tingkat nasional maupun internasional, termasuk peraturan internal Perseroan;
2.      Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kepentingan pribadi di luar pekerjaan tidak menganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya terhadap Perseroan;
3.      Menghindari segala bentuk benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung;
4.      Dilarang terlibat dalam segala bentuk tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5.      Dilarang menawarkan, memberi, dan/atau menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan Ketentuan Gratifikasi untuk tujuan memperoleh manfaat/imbalan/kontraprestasi dan perlakuan istimewa dari pihak-pihak tertentu.

Persaingan Usaha yang Sehat
Perseroan berkomitmen untuk menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat sesuai dengan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan dukungan dari Insan Pertamina dalam bentuk sebagai berikut.
1.       Insan Pertamina harus memastikan bahwa kegiatan bisnis Perseroan dijalankan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia.
2.       Insan Pertamina harus waspada terhadap upaya yang mengarah kepada persaingan usaha yang tidak sehat.
3.       Insan Pertamina harus melakukan praktik bisnis yang adil, etis, dan tidak menyebarkan informasi sensitif apa pun kepada pihak lain untuk menjaga persaingan yang sehat.
4.       Insan Pertamina melaksanakan proses pengadaan Penyedia Barang/Jasa yang transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perseroan.
5.       Insan Pertamina dalam mencari, mendapatkan, dan menggunakan informasi harus sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Terhadap Pelanggan
Perseroan  berorientasi  pada  kepentingan  pelanggan  dan  berkomitmen  untuk memberikan  pelayanan  terbaik  kepada  pelanggan.  Perseroan  menempatkan pelanggan/konsumen sebagai mitra strategis. Perseroan menyediakan produk dan layanan dengan mutu yang baik sesuai dengan standar kepada semua pelanggan. Perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan mengenai produk,  memastikan  keselamatan  pelanggan,  dan  memperkuat  ikatan  antara Pertamina  dan  pelanggan.  Setiap  Insan  Pertamina  berperan  penting  dalam memastikan mutu dan keamanan produk, yakni mulai dari desain sampai dengan pembuatan, peningkatan  berkelanjutan, serta  dukungan  pelanggan.
Untuk mencapai komitmen di atas, setiap Insan Pertamina wajib:
1.      fokus terhadap kepentingan pelanggan;
2.      memastikan produk Perseroan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan;
3.      peduli dan aktif memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan;
4.      melakukan riset dan inovasi untuk pengembangan produk;
5.      mengembangkan  kapabilitas  agar  mampu  berkompetisi,  baik  dalam  skala
regional maupun internasional; dan
6.      menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial.

Komitmen Terhadap Pemerintah sebagai Pemegang saham
Perseroan berkomitmen untuk berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa. Perseroan berupaya meningkatkan secara optimal dan berkesinambungan nilai pemegang saham (shareholder value) melalui tingkat laba dan tingkat pertumbuhan yang ditetapkan pemegang saham dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip pelaporan keuangan yang berlaku. Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan penugasan dari Pemerintah. Insan Pertamina bekerja untuk mendukung Perseroan dalam memenuhi komitmen terhadap Pemerintah sebagai Pemegang Saham.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan menginginkan agar keberadaannya memberikan manfaat yang sebesar- besarnya bagi masyarakat yang ada di sekitar tempat melakukan kegiatan bisnis/ operasionalnya.

Insan Pertamina terlibat dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk pemberdayaan masyarakat dan pelestarian alam.
Aktivitas Politik dan Organisasi Profesi
Perseroan menghormati hak berpolitik dan berserikat Insan Pertamina. Perseroan bersikap netral dengan tidak berpartisipasi secara langsung ataupun tidak langsung dalam aktivitas politik kepartaian dan tidak memberikan donasi atau kontribusi dalam bentuk apa pun. Sebagai bentuk komitmennya, Perseroan menetapkan sebagai berikut.
1.       Insan Pertamina dilarang melakukan kegiatan politik di lingkungan Perusahaan dan memberikan sumbangan serta bantuan lain dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan Perusahaan, termasuk penggunaan sarana, fasilitas, dan dana Perusahaan untuk kepentingan Partai Politik.
2.       Insan Pertamina dilarang untuk membawa, memasang, mempertontonkan, serta mengenakan simbol, gambar, dan/atau ornamen Partai Politik di lingkungan kantor tempat kerja/fasilitas umum lain milik Perusahaan.
3.       Insan Pertamina dapat menjadi pengurus Partai Politik dan/atau calon/anggota legislatif atau calon/Pimpinan Daerah/Pemerintahan dengan mengajukan PHK sebagai Pekerja atau diakhiri hubungan kerjanya dengan Perseroan.
4.       Perusahaan mendukung Insan Pertamina untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi profesi atau organisasi sosial lainnya yang memberikan manfaat bagi Pertamina.

VI.            GAMBAR - GAMBAR PEKERJAAN KONTRAKTOR MIGAS

Gambar 1. Pekerja Migas yang Sedang Memutar Bukaan Katup pada Pipa-pipa Migas dalam Sistem Piping (Pemipaan)

Gambar 2. Pekerja Migas yang Sedang Mem-pasak Alat Pengeboran untuk Melakukan Kegiatan Pengeboran


Gambar 3. Pegawai Migas yang Melakukan Pengecekan terhadap pemipaan (Sistem Piping)

Gambar 4. Pengecekan Pemboran Minyak dan Gas


Gambar 5. Langkah Awal Pemboran Lokasi Minyak dan Gas



Gambar 6. Persiapan Alat Pengeboran


Gambar 7. Pengecekan Pipa-pipa Migas


VII.            ALAT BANTU KONTRAKTOR MIGAS



Gambar 8. Alat -alat yang Digunakan untuk Melakukan Pengeboran Minyak


Gambar 9. Oil Rig Alat yang Memompa Liter demi Liter Minyak Bumi 


Gambar 10. Mata Bor dalam Proses Pengeboran Minyak Bumi


Gambar 11. Blow Out Preventer


Gambar 12. Land Rig


Gambar 13. Thumper Truck


Gambar 14. Jack Up Rig

Gambar 15. Tender Rig


Gambar 16. Semi Sub Rig


Gambar 17. Drilling Ship


Gambar 18. Macam-macam Bor Migas


Gambar 19. Macam-macam Bor Tambang Migas


Gambar 20. Jenis-jeni Mata Bor Migas

SUMBER
http://mesinbortambang.com/
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

animasi bergerak gif

Universitas Gunadarma

Diberdayakan oleh Blogger.