APA ITU
KONTRAKTOR MIGAS?
Kontraktor secara umum, adalah kumpulan ide, pikiran,
gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh
kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang kontraktor (pengeboran),
yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi
tangung jawabnya terhadap profesi mereka, masyarakat, lingkungan dan Tuhan Yang
Maha Esa. Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan
kegiatan yang di lakukan melalui manejemen proyek konsrtruksi. Kontraktor dapat
di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atau pembangunan pekerjaan sipil
seperti gudang, jalan, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang, kawasan pemukiman,
perumahaan dan lain-lain, (dalam hal ini adalah jasa pengeboran minyak bumi), bedasarkan
ikatan kontrak pekerjaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan dan
pemeliharaan.
I.
KODE ETIK
(VISI, MISI PERTAMINA)
Visi
: Menjadi Perusahaan Energi Nasional
Kelas Dunia.
Untuk mewujudkan Visi Perseroan sebagai perusahaan
kelas dunia, maka Perseroan sebagai perusahan milik Negara (100% saham dimiliki
Negara) turut melaksanakan serta menunjang kebijakan dan program Pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang
penyelenggaraan usaha energi, yaitu minyak dan gas bumi, energi baru dan
terbarukan baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan lain yang terkait
atau menunjang kegiatan usaha di bidang energi tersebut serta pengembangan
optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas
.
Misi
: Menjalankan
usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara terintegrasi,
berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat.
Misi
Perseroan menjalankan usaha inti minyak, gas, bahan bakar nabati serta kegiatan
pengembangan, eksplorasi, produksi serta niaga energi baru dan terbarukan (new
and renewable energy) secara terintegrasi.
(sumber
: http://www.pertamina.com/company-profile/visi-dan-misi/)
II.
TATA NILAI PERUSAHAAN
Budaya Pertamina dibangun melalui Tata Nilai Perusahaan
yang merupakan nilai- nilai
penting yang dimiliki Insan Pertamina. Insan Pertamina yang bertindak mewakili
Perusahaan harus memastikan dirinya berperilaku sesuai dengan Tata Nilai Perusahaan ini, yaitu sebagai berikut.
1.
Clean
·
Perusahaan
dikelola secara profesional dengan :
·
menghindari
benturan kepentingan;
·
tidak mentolerir
suap;
·
menjunjung
tinggi kepercayaan dan integritas; serta
·
berpedoman pada
asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
2.
Competitive
Mampu berkompetisi
dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui
investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
3.
Confident
Berperan dalam
pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan
membangun kebanggaan bangsa.
4.
Customer Focused
Berorientasi pada
kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan yang pelayanan terbaik
kepada pelanggan.
5.
Commercial
Menciptakan nilai
tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan
prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
6.
Capable
Dikelola oleh pemimpin
dan pekerja profesional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi,
berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
III.
KODE PROFESI YANG DILAKUKAN PEGAWAI MIGAS
Perseroan menyadari bahwa kunci sukses
Pertamina adalah profesionalisme Insan Pertamina dalam melakukan pekerjaannya.
Hal tersebut merupakan komitmen Perseroan untuk meningkatkan daya saing dan
memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Dalam
berinteraksi Insan Pertamina:
1.
Harus bersikap
saling percaya, tulus, ikhlas, saling mengingatkan, dan memberi masukan, solid,
serta bersinergi untuk mencapai visi dan misi Perseroan;
2.
Melakukan setiap
pekerjaan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab (setiap individu
merupakan bagian dari perusahaan yang harus saling mendukung dan berkepentingan
terhadap kemajuan ataupun kelangsungan operasi Perseroan);
3. Berperilaku disiplin dan tidak melakukan aktivitas
lain untuk kepentingan pribadi pada jam
kerja;
4.
Menjaga
kerahasiaan dokumen dan informasi mengenai Perseroan;
5. Harus
taat terhadap kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian/kontrak serta
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
6.
Mengambil keputusan berdasarkan prinsip
kehati-hatian dan penuh tanggung
jawab.
Sebagai
Pimpinan, Insan Pertamina wajib untuk:
1.
Menjadi panutan (role model) yang baik
dalam tindakan dan tutur kata serta bersikap adil dan terbuka dengan
bawahannya;
2.
Selalu berusaha melaksanakan koordinasi
dan hubungan kerja sama yang harmonis dengan tim kerjanya dalam mengambil
kebijakan;
3. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan diri;
4.
Mematuhi dan menghormati kesepakatan
yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
5.
Menilai
kinerja bawahan secara
objektif berdasarkan kriteria
yang telah ditetapkan; dan
6.
Tidak memanfaatkan posisi atau jabatan
untuk kepentingan pribadi,kelompok,
atau pihak lain.
Sebagai Pekerja, Insan Pertamina wajib untuk:
1. Bersikap
hormat dan santun kepada Pimpinan dan loyal kepada perusahaan
dalam
setiap pelaksanaan tugas yang diberikan;
2. Patuh
dan konsekuen terhadap hukum, kebijakan, dan Sistem Tata Kerja
(STK) yang sudah
ditetapkan;
3. Tidak melakukan tindakan yang di luar
kewenangannya;
4. Selalu disipliZzn dalam melaksanakan setiap tugasnya;
5.
Mematuhi serta menghormati tugas dan
petunjuk atasan yang tidak bertentangan
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
6. Mematuhi
dan menghormati kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
(sumber : http://www.pertamina.com/company-profile/pedoman-tata-kelolaperusahaan/pedoman-perilaku/)
IV.
HUKUM TENTANG KODE ETIK PEGAWAI MIGAS
(1)
Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18Tahun 2010 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Kementerian Energidan Sumber Daya Mineral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun2010 Nomor 552);
(2)
Peraturan
Direktur Jenderal Nomor 28251.KI70/DJM.S/2010 tentang Kode Etik Pegawai
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3)
Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
(4)
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan
Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3031)
(5)
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3135);
(6)
Keputusan
Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 1245 Kl70/MEM/2002 Tahun 2002 dan Nomor: 18 Tahun 2002 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka
Kreditnya;
(sumber : http://www.migas.esdm.go.id/post/read/kode-etik)
V.
SUMBER DAYA MANUASIA
Integritas
dalam Bekerja
Perseroan berkomitmen untuk menjalankan
kegiatan usaha secara berintegritas dan profesional, menghindari benturan
kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan, dan
berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik. Komitmen Perseroan
ini untuk mewujudkan Pertamina yang bersih.
Untuk
mencapai komitmen tersebut, Insan Pertamina:
1. Wajib
mematuhi hukum, peraturan, dan undang-undang yang berlaku pada wilayah
penugasannya, baik tingkat nasional maupun internasional, termasuk peraturan
internal Perseroan;
2. Bertanggung
jawab untuk memastikan bahwa kepentingan pribadi di luar pekerjaan tidak
menganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya terhadap Perseroan;
3. Menghindari
segala bentuk benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung;
4. Dilarang
terlibat dalam segala bentuk tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. Dilarang
menawarkan, memberi, dan/atau menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan
Ketentuan Gratifikasi untuk tujuan memperoleh manfaat/imbalan/kontraprestasi
dan perlakuan istimewa dari pihak-pihak tertentu.
Persaingan Usaha yang Sehat
Perseroan
berkomitmen untuk menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial dan
mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat sesuai dengan
Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan dukungan
dari Insan Pertamina dalam bentuk sebagai berikut.
1.
Insan Pertamina
harus memastikan bahwa kegiatan bisnis Perseroan dijalankan sesuai dengan
peraturan dan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat di Indonesia.
2.
Insan Pertamina
harus waspada terhadap upaya yang mengarah kepada persaingan usaha yang tidak
sehat.
3.
Insan Pertamina
harus melakukan praktik bisnis yang adil, etis, dan tidak menyebarkan informasi
sensitif apa pun kepada pihak lain untuk menjaga persaingan yang sehat.
4.
Insan Pertamina
melaksanakan proses pengadaan Penyedia Barang/Jasa yang transparan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di Perseroan.
5.
Insan Pertamina
dalam mencari, mendapatkan, dan menggunakan informasi harus sesuai dengan hukum
dan ketentuan yang berlaku.
Komitmen
Terhadap Pelanggan
Perseroan berorientasi
pada kepentingan pelanggan
dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan
terbaik kepada pelanggan.
Perseroan menempatkan
pelanggan/konsumen sebagai mitra strategis. Perseroan menyediakan produk dan
layanan dengan mutu yang baik sesuai dengan standar kepada semua pelanggan.
Perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan mengenai
produk, memastikan keselamatan
pelanggan, dan memperkuat
ikatan antara Pertamina dan
pelanggan. Setiap Insan
Pertamina berperan penting
dalam memastikan mutu dan keamanan produk, yakni mulai dari desain
sampai dengan pembuatan, peningkatan
berkelanjutan, serta
dukungan pelanggan.
Untuk
mencapai komitmen di atas, setiap Insan Pertamina wajib:
1. fokus
terhadap kepentingan pelanggan;
2. memastikan
produk Perseroan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan;
3. peduli
dan aktif memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan;
4. melakukan
riset dan inovasi untuk pengembangan produk;
5. mengembangkan kapabilitas
agar mampu berkompetisi,
baik dalam skala
regional
maupun internasional; dan
6. menciptakan
nilai tambah dengan orientasi komersial.
Komitmen Terhadap Pemerintah
sebagai Pemegang saham
Perseroan
berkomitmen untuk berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor
dalam reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa. Perseroan berupaya
meningkatkan secara optimal dan berkesinambungan nilai pemegang saham
(shareholder value) melalui tingkat laba dan tingkat pertumbuhan yang
ditetapkan pemegang saham dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan
prinsip-prinsip pelaporan keuangan yang berlaku. Perseroan berkomitmen untuk
melaksanakan penugasan dari Pemerintah. Insan Pertamina bekerja untuk mendukung
Perseroan dalam memenuhi komitmen terhadap Pemerintah sebagai Pemegang Saham.
Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan
Perseroan menginginkan agar
keberadaannya memberikan manfaat yang sebesar- besarnya bagi masyarakat yang
ada di sekitar tempat melakukan kegiatan bisnis/ operasionalnya.
Insan
Pertamina terlibat dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk
pemberdayaan masyarakat dan pelestarian alam.
Aktivitas
Politik dan Organisasi Profesi
Perseroan menghormati hak berpolitik dan
berserikat Insan Pertamina. Perseroan bersikap netral dengan tidak
berpartisipasi secara langsung ataupun tidak langsung dalam aktivitas politik
kepartaian dan tidak memberikan donasi atau kontribusi dalam bentuk apa pun.
Sebagai bentuk komitmennya, Perseroan menetapkan sebagai berikut.
1.
Insan Pertamina
dilarang melakukan kegiatan politik di lingkungan Perusahaan dan memberikan
sumbangan serta bantuan lain dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan
Perusahaan, termasuk penggunaan sarana, fasilitas, dan dana Perusahaan untuk kepentingan
Partai Politik.
2.
Insan Pertamina
dilarang untuk membawa, memasang, mempertontonkan, serta mengenakan simbol,
gambar, dan/atau ornamen Partai Politik di lingkungan kantor tempat
kerja/fasilitas umum lain milik Perusahaan.
3.
Insan Pertamina
dapat menjadi pengurus Partai Politik dan/atau calon/anggota legislatif atau
calon/Pimpinan Daerah/Pemerintahan dengan mengajukan PHK sebagai Pekerja atau
diakhiri hubungan kerjanya dengan Perseroan.
4.
Perusahaan
mendukung Insan Pertamina untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
profesi atau organisasi sosial lainnya yang memberikan manfaat bagi Pertamina.
VI.
GAMBAR - GAMBAR PEKERJAAN KONTRAKTOR MIGAS
Gambar 1. Pekerja Migas yang
Sedang Memutar Bukaan Katup pada Pipa-pipa Migas dalam Sistem Piping (Pemipaan)
Gambar 2. Pekerja Migas yang
Sedang Mem-pasak Alat Pengeboran untuk Melakukan Kegiatan Pengeboran
Gambar 3. Pegawai Migas yang Melakukan
Pengecekan terhadap pemipaan (Sistem Piping)
Gambar 4. Pengecekan Pemboran
Minyak dan Gas
Gambar 5. Langkah Awal Pemboran
Lokasi Minyak dan Gas
Gambar 6. Persiapan Alat
Pengeboran
Gambar 7. Pengecekan Pipa-pipa
Migas
VII.
ALAT BANTU KONTRAKTOR MIGAS
Gambar 8. Alat -alat yang
Digunakan untuk Melakukan Pengeboran Minyak
Gambar 9. Oil Rig Alat yang
Memompa Liter demi Liter Minyak Bumi
Gambar 10. Mata Bor dalam Proses
Pengeboran Minyak Bumi
Gambar 11. Blow Out Preventer
Gambar 12. Land Rig
Gambar 13. Thumper Truck
Gambar 14. Jack Up Rig
Gambar 15. Tender Rig
Gambar 16. Semi Sub Rig
Gambar 17. Drilling Ship
Gambar 18. Macam-macam Bor Migas
Gambar
19. Macam-macam Bor Tambang Migas
Gambar
20. Jenis-jeni Mata Bor Migas
SUMBER
http://mesinbortambang.com/
0 komentar:
Posting Komentar