APA ITU
KONTRAKTOR MIGAS?
Kontraktor secara umum, adalah kumpulan ide, pikiran,
gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh
kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang kontraktor (pengeboran),
yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi
tangung jawabnya terhadap profesi mereka, masyarakat, lingkungan dan Tuhan Yang
Maha Esa. Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan
kegiatan yang di lakukan melalui manejemen proyek konsrtruksi. Kontraktor dapat
di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atau pembangunan pekerjaan sipil
seperti gudang, jalan, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang, kawasan pemukiman,
perumahaan dan lain-lain, (dalam hal ini adalah jasa pengeboran minyak bumi), bedasarkan
ikatan kontrak pekerjaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan dan
pemeliharaan.
I.
TABEL SURVEI PAJAK PENGHASILAN KONTRAKTOR MIGAS
Kontraktor minyak dan
gas bumi (migas) dapat menikmati beberapa insentif pajak dari pemerintah. Ini
seiring dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017, yang juga merupakan revisi dari PP Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya
operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha
hulu migas.
Dalam aturan yang
berlaku mulai 19 Juni 2017, pemerintah menyelipkan klausul baru mengenai
fasilitas perpajakan. Pasal 26A
menyebutkan pada tahap eksplorasi, kontraktor migas mendapatkan fasilitas
pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang.
Selain itu, ada empat kriteria yang
tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang
mewah. Pertama, perolehan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa
kena pajak tertentu. Kedua, impor barang kena pajak tertentu.
Ketiga pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean. Keempat, pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari Iuar
daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi
perminyakan.
Fasilitas
lainnya adalah tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang yang telah
memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk. Kemudian ada
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% dari yang tercantum dalam
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) selama masa eksplorasi.
Sementara
pada tahap eksploitasi juga ada beberapa fasilitas pajak yang sama. Hanya
fasilitas tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan
keekonomian proyek dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan
adanya aturan baru ini pemerintah tetap menghargai ketentuan pajak yang ada
dalam kontrak.
Namun
kontraktor dapat memilih untuk mengikuti ketentuan kontrak yang ada atau
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan
menyesuaikan kontrak dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.
Aturan baru ini sedikit lebih baik
dibandingkan yang sebelumnya, terlebih bagi blok yang berstatus eksplorasi.
Namun, bagi eksploitasi, kontraktor harus berdiskusi dengan pemerintah, tidak
secara otomatis mendapat fasilitas itu.
(sumber:
http://katadata.co.id/berita/2017/07/04/aturan-baru-kontraktor-migas-nikmati-insentif-pajak-sejak-eksplorasi)
II.
GAJI KARYAWAN MIGAS
Umumnya
untuk karyawan baru golongan fresh graduate gaji pokok yang dapat
mereka terima tiap bulannya berada pada kisaran 7 hingga 10 juta rupiah. Tentu
jumlah tersebut akan berbeda bila sebelumnya telah memiliki pengalaman kerja
atau dikategorikan sebagai tenaga kerja ahli. Bahkan untuk petinggi-petinggi
dalam perusahaan atau telah memiliki jabatan khusus, gaji pokok yang mereka
peroleh dapat mencapai 150 juta/bulan, begitupun dengan karyawan yang telah
mendekati masa pensiun.
Chevron
Fresh graduate umumnya masuk di tingkat 18A
Fresh graduate umumnya masuk di tingkat 18A
(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)
China
National Offshore Oil Corporation (CNOOC)
Fresh graduate masuk ke CNOOC pada level 19
Fresh graduate masuk ke CNOOC pada level 19
(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)
ConocoPhillips
Fresh graduate biasanya masuk di level 12.
Fresh graduate biasanya masuk di level 12.
(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)
ENI
Fresh graduate biasanya masuk pada tingkat ke 8
Fresh graduate biasanya masuk pada tingkat ke 8
(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)
Kuwait Foreign Petroleum Exploration
Company (KUFPEC)
Fresh graduate masuk di level 9.
Fresh graduate masuk di level 9.
Pertamina
Fresh graduate ada di level 8
Fresh graduate ada di level 8
(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)
Star
Energy
Fresh graduate biasanya masuk pada entry level ke 8
Fresh graduate biasanya masuk pada entry level ke 8
(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)
Tately
N.V.
Fresh graduate masuk di level 7
Fresh graduate masuk di level 7
(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)
III.
KODE ETIK
(VISI, MISI PERTAMINA)
Visi
: Menjadi Perusahaan Energi Nasional
Kelas Dunia.
Untuk mewujudkan Visi Perseroan sebagai perusahaan
kelas dunia, maka Perseroan sebagai perusahan milik Negara (100% saham dimiliki
Negara) turut melaksanakan serta menunjang kebijakan dan program Pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang
penyelenggaraan usaha energi, yaitu minyak dan gas bumi, energi baru dan
terbarukan baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan lain yang terkait
atau menunjang kegiatan usaha di bidang energi tersebut serta pengembangan
optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas
.
Misi
: Menjalankan
usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara terintegrasi,
berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat.
Misi
Perseroan menjalankan usaha inti minyak, gas, bahan bakar nabati serta kegiatan
pengembangan, eksplorasi, produksi serta niaga energi baru dan terbarukan (new
and renewable energy) secara terintegrasi.
(sumber
: http://www.pertamina.com/company-profile/visi-dan-misi/)
IV.
TATA NILAI PERUSAHAAN
Budaya Pertamina dibangun melalui Tata Nilai Perusahaan
yang merupakan nilai- nilai
penting yang dimiliki Insan Pertamina. Insan Pertamina yang bertindak mewakili
Perusahaan harus memastikan dirinya berperilaku sesuai dengan Tata Nilai Perusahaan ini, yaitu sebagai berikut.
1.
Clean
·
Perusahaan
dikelola secara profesional dengan :
·
menghindari
benturan kepentingan;
·
tidak mentolerir
suap;
·
menjunjung
tinggi kepercayaan dan integritas; serta
·
berpedoman pada
asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
2.
Competitive
Mampu berkompetisi
dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui
investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
3.
Confident
Berperan dalam
pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan
membangun kebanggaan bangsa.
4.
Customer Focused
Berorientasi pada
kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan yang pelayanan terbaik
kepada pelanggan.
5.
Commercial
Menciptakan nilai
tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan
prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
6.
Capable
Dikelola oleh pemimpin
dan pekerja profesional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi,
berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
V.
KODE PROFESI YANG DILAKUKAN PEGAWAI MIGAS
Perseroan menyadari bahwa kunci sukses
Pertamina adalah profesionalisme Insan Pertamina dalam melakukan pekerjaannya.
Hal tersebut merupakan komitmen Perseroan untuk meningkatkan daya saing dan
memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Dalam
berinteraksi Insan Pertamina:
1.
Harus bersikap
saling percaya, tulus, ikhlas, saling mengingatkan, dan memberi masukan, solid,
serta bersinergi untuk mencapai visi dan misi Perseroan;
2.
Melakukan setiap
pekerjaan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab (setiap individu
merupakan bagian dari perusahaan yang harus saling mendukung dan berkepentingan
terhadap kemajuan ataupun kelangsungan operasi Perseroan);
3. Berperilaku disiplin dan tidak melakukan aktivitas
lain untuk kepentingan pribadi pada jam
kerja;
4.
Menjaga
kerahasiaan dokumen dan informasi mengenai Perseroan;
5. Harus
taat terhadap kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian/kontrak serta
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
6.
Mengambil keputusan berdasarkan prinsip kehati-hatian
dan penuh tanggung
jawab.
Sebagai
Pimpinan, Insan Pertamina wajib untuk:
1.
Menjadi panutan (role model) yang baik
dalam tindakan dan tutur kata serta bersikap adil dan terbuka dengan
bawahannya;
2.
Selalu berusaha melaksanakan koordinasi
dan hubungan kerja sama yang harmonis dengan tim kerjanya dalam mengambil
kebijakan;
3. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan diri;
4.
Mematuhi dan menghormati kesepakatan
yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
5.
Menilai
kinerja bawahan secara
objektif berdasarkan kriteria
yang telah ditetapkan; dan
6.
Tidak memanfaatkan posisi atau jabatan
untuk kepentingan pribadi,kelompok,
atau pihak lain.
Sebagai Pekerja, Insan Pertamina wajib untuk:
1. Bersikap
hormat dan santun kepada Pimpinan dan loyal kepada perusahaan
dalam
setiap pelaksanaan tugas yang diberikan;
2. Patuh
dan konsekuen terhadap hukum, kebijakan, dan Sistem Tata Kerja
(STK) yang sudah
ditetapkan;
3. Tidak melakukan tindakan yang di luar
kewenangannya;
4. Selalu disipliZzn dalam melaksanakan setiap tugasnya;
5.
Mematuhi serta menghormati tugas dan
petunjuk atasan yang tidak bertentangan
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
6. Mematuhi
dan menghormati kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
(sumber : http://www.pertamina.com/company-profile/pedoman-tata-kelolaperusahaan/pedoman-perilaku/)
VI.
HUKUM TENTANG KODE ETIK PEGAWAI MIGAS
(1)
Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18Tahun 2010 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Kementerian Energidan Sumber Daya Mineral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun2010 Nomor 552);
(2)
Peraturan
Direktur Jenderal Nomor 28251.KI70/DJM.S/2010 tentang Kode Etik Pegawai
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3)
Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
(4)
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan
Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3031)
(5)
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3135);
(6)
Keputusan
Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 1245 Kl70/MEM/2002 Tahun 2002 dan Nomor: 18 Tahun 2002 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka
Kreditnya;
(sumber : http://www.migas.esdm.go.id/post/read/kode-etik)
VII.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari Kode Etik maupun
kode Profesi, dimana profesi diatas adalah Pegawai Kontraktor Migas adalah
setiap insan manusia mesti mempunyai suatu aturan maupun panduan dalam bekerja.
Aturan dalam pekerjaan patutnya ditaati oleh setiap pegawai. Karena tentu ada
sanksi dan pihak yang dirugikan jika aturan tersebut dilanggar. Begitu juga
dengan pedoman, setiap pegawai baiknya mengikuti setiap pedoman bekerja
perusahaan agar visi misi perusahaan dapat tercapai. Dari apa yang telah
dijelaskan diatas, point-nya adalah apa yang disebut peraturan dalam bekerja
ialah bersangkutan dengan Kode Profesi pekerja, sedangkan apa yang disebut
pedoman dalam bekerja ialah bersangkutan dengan Kode Etik perusahaan. Pedoman
sendiri jelas akan menunjang visi dan misi sebuah perusahaan, begitu juga
peraturan jelas akan mengarahkan tindakan yang benar, dan baik untuk setiap
pekerja.
0 komentar:
Posting Komentar