Minggu, 26 November 2017

ETIKA PROFESI Tugas 1 “Pegawai Kontraktor Migas di PT. Pertamina”

APA ITU KONTRAKTOR MIGAS?
Kontraktor secara umum, adalah kumpulan ide, pikiran, gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang kontraktor (pengeboran), yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi tangung jawabnya terhadap profesi mereka, masyarakat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa. Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan kegiatan yang di lakukan melalui manejemen proyek konsrtruksi. Kontraktor dapat di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atau pembangunan pekerjaan sipil seperti gudang, jalan, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang, kawasan pemukiman, perumahaan dan lain-lain, (dalam hal ini adalah jasa pengeboran minyak bumi), bedasarkan ikatan kontrak pekerjaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan.

      I.            TABEL SURVEI PAJAK PENGHASILAN KONTRAKTOR MIGAS
Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) dapat menikmati beberapa insentif pajak dari pemerintah. Ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017, yang juga merupakan revisi dari PP Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.
Dalam aturan yang berlaku mulai 19 Juni 2017, pemerintah menyelipkan klausul baru mengenai fasilitas perpajakan. Pasal 26A menyebutkan pada tahap eksplorasi, kontraktor migas mendapatkan fasilitas pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang.
Selain itu, ada empat kriteria yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Pertama, perolehan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu. Kedua, impor barang kena pajak tertentu.
Ketiga pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Keempat, pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari Iuar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.
Fasilitas lainnya adalah tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk. Kemudian ada pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% dari yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) selama masa eksplorasi.
Sementara pada tahap eksploitasi juga ada beberapa fasilitas pajak yang sama. Hanya fasilitas tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan adanya aturan baru ini pemerintah tetap menghargai ketentuan pajak yang ada dalam kontrak.
Namun kontraktor dapat memilih untuk mengikuti ketentuan kontrak yang ada atau menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan menyesuaikan kontrak dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Aturan baru ini sedikit lebih baik dibandingkan yang sebelumnya, terlebih bagi blok yang berstatus eksplorasi. Namun, bagi eksploitasi, kontraktor harus berdiskusi dengan pemerintah, tidak secara otomatis mendapat fasilitas itu.




(sumber: http://katadata.co.id/berita/2017/07/04/aturan-baru-kontraktor-migas-nikmati-insentif-pajak-sejak-eksplorasi)

   II.            GAJI KARYAWAN MIGAS
Umumnya untuk karyawan baru golongan fresh graduate gaji pokok yang dapat mereka terima tiap bulannya berada pada kisaran 7 hingga 10 juta rupiah. Tentu jumlah tersebut akan berbeda bila sebelumnya telah memiliki pengalaman kerja atau dikategorikan sebagai tenaga kerja ahli. Bahkan untuk petinggi-petinggi dalam perusahaan atau telah memiliki jabatan khusus, gaji pokok yang mereka peroleh dapat mencapai 150 juta/bulan, begitupun dengan karyawan yang telah mendekati masa pensiun.

Chevron
Fresh graduate umumnya masuk di tingkat 18A

(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)


China National Offshore Oil Corporation (CNOOC)
Fresh graduate masuk ke CNOOC pada level 19
(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)

ConocoPhillips
Fresh graduate biasanya masuk di level 12.

(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)

ENI
Fresh graduate biasanya masuk pada tingkat ke 8

(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)

Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (KUFPEC)
Fresh graduate masuk di level 9.

Pertamina
Fresh graduate ada di level 8

(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)

Star Energy
Fresh graduate biasanya masuk pada entry level ke 8

(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)

Tately N.V.
Fresh graduate masuk di level 7

(sumber : https://ryanalfiannoor.wordpress.com/2009/09/14/mau-tahu-gaji-karyawan-perminyakan-indonesia/)


III.            KODE ETIK (VISI, MISI PERTAMINA)
Visi :   Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia.

Untuk mewujudkan Visi Perseroan sebagai perusahaan kelas dunia, maka Perseroan sebagai perusahan milik Negara (100% saham dimiliki Negara) turut melaksanakan serta menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang penyelenggaraan usaha energi, yaitu minyak dan gas bumi, energi baru dan terbarukan baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang energi tersebut serta pengembangan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas
.
Misi :   Menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat.

Misi Perseroan menjalankan usaha inti minyak, gas, bahan bakar nabati serta kegiatan pengembangan, eksplorasi, produksi serta niaga energi baru dan terbarukan (new and renewable energy) secara terintegrasi.
(sumber : http://www.pertamina.com/company-profile/visi-dan-misi/)

IV.            TATA NILAI PERUSAHAAN
Budaya Pertamina dibangun  melalui Tata Nilai   Perusahaan  yang merupakan  nilai- nilai penting yang dimiliki Insan Pertamina. Insan Pertamina yang bertindak mewakili Perusahaan harus memastikan dirinya berperilaku sesuai dengan Tata Nilai  Perusahaan ini,  yaitu sebagai berikut.
1.      Clean
·         Perusahaan dikelola secara profesional dengan :
·         menghindari benturan kepentingan;
·         tidak mentolerir suap;
·         menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas; serta
·         berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.

2.      Competitive
Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
3.      Confident      
Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan membangun kebanggaan bangsa. 
4.      Customer Focused
Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan yang pelayanan terbaik kepada pelanggan. 
5.      Commercial
Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.

6.      Capable
Dikelola oleh pemimpin dan pekerja profesional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.

   V.            KODE PROFESI YANG DILAKUKAN PEGAWAI MIGAS
Perseroan menyadari bahwa kunci sukses Pertamina adalah profesionalisme Insan Pertamina dalam melakukan pekerjaannya. Hal tersebut merupakan komitmen Perseroan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Dalam berinteraksi Insan Pertamina:
1.      Harus bersikap saling percaya, tulus, ikhlas, saling mengingatkan, dan memberi masukan, solid, serta bersinergi untuk mencapai visi dan misi Perseroan;
2.      Melakukan setiap pekerjaan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab (setiap individu merupakan bagian dari perusahaan yang harus saling mendukung dan berkepentingan terhadap kemajuan ataupun kelangsungan operasi Perseroan);
3.      Berperilaku disiplin dan tidak melakukan aktivitas lain untuk kepentingan   pribadi pada jam kerja;
4.      Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi mengenai Perseroan;
5.      Harus taat terhadap kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian/kontrak serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
6.      Mengambil keputusan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan penuh tanggung
jawab.
Sebagai Pimpinan, Insan Pertamina wajib untuk:
1.      Menjadi panutan (role model) yang baik dalam tindakan dan tutur kata serta bersikap adil dan terbuka dengan bawahannya;
2.      Selalu berusaha melaksanakan koordinasi dan hubungan kerja sama yang harmonis dengan tim kerjanya dalam mengambil kebijakan;
3.  Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan diri;
4.      Mematuhi dan menghormati kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
5.      Menilai  kinerja  bawahan  secara  objektif  berdasarkan  kriteria  yang  telah ditetapkan; dan
6.      Tidak memanfaatkan posisi atau jabatan untuk kepentingan pribadi,kelompok,
atau pihak lain.

Sebagai  Pekerja, Insan Pertamina wajib untuk:
1.      Bersikap hormat dan santun kepada Pimpinan dan loyal kepada perusahaan
dalam setiap pelaksanaan tugas yang diberikan;
2.      Patuh dan konsekuen terhadap hukum, kebijakan, dan Sistem Tata Kerja
(STK) yang sudah ditetapkan;
3.  Tidak melakukan tindakan yang di luar kewenangannya;
4.  Selalu disipliZzn dalam  melaksanakan setiap tugasnya;
5.      Mematuhi serta menghormati tugas dan petunjuk atasan yang tidak  bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
6.  Mematuhi dan menghormati kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

(sumber : http://www.pertamina.com/company-profile/pedoman-tata-kelolaperusahaan/pedoman-perilaku/)

VI.            HUKUM TENTANG KODE ETIK PEGAWAI MIGAS
(1)   Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energidan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2010 Nomor 552);

(2)   Peraturan Direktur Jenderal Nomor 28251.KI70/DJM.S/2010 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

(3)   Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Kode Etik Pegawai  Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

(4)   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 20, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3031)

(5)   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3135);

(6)   Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1245 Kl70/MEM/2002 Tahun 2002 dan Nomor: 18 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka Kreditnya;

(sumber : http://www.migas.esdm.go.id/post/read/kode-etik)
VII.            KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat diambil dari Kode Etik maupun kode Profesi, dimana profesi diatas adalah Pegawai Kontraktor Migas adalah setiap insan manusia mesti mempunyai suatu aturan maupun panduan dalam bekerja. Aturan dalam pekerjaan patutnya ditaati oleh setiap pegawai. Karena tentu ada sanksi dan pihak yang dirugikan jika aturan tersebut dilanggar. Begitu juga dengan pedoman, setiap pegawai baiknya mengikuti setiap pedoman bekerja perusahaan agar visi misi perusahaan dapat tercapai. Dari apa yang telah dijelaskan diatas, point-nya adalah apa yang disebut peraturan dalam bekerja ialah bersangkutan dengan Kode Profesi pekerja, sedangkan apa yang disebut pedoman dalam bekerja ialah bersangkutan dengan Kode Etik perusahaan. Pedoman sendiri jelas akan menunjang visi dan misi sebuah perusahaan, begitu juga peraturan jelas akan mengarahkan tindakan yang benar, dan baik untuk setiap pekerja.
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

animasi bergerak gif

Universitas Gunadarma

Diberdayakan oleh Blogger.